Benteng Fakta (Tanggamus) – Dugaan kasus fitnah yang melibatkan warga di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki fase baru. Pihak yang merasa dirugikan resmi menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum secara penuh.
Berdasarkan dokumen surat kuasa yang diterbitkan pada 23 Juni 2026 yang diterima redaksi Benteng Fakta, SJ memberikan mandat kepada dua advokat dari Bandar Lampung untuk menangani perkara tersebut. Penunjukan ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang sebelumnya bersifat personal kini diarahkan ke proses hukum formal.
Dalam surat kuasa itu, tim pengacara diberi kewenangan luas untuk bertindak atas nama klien, mulai dari pendampingan hukum, penyampaian keterangan di hadapan penyidik, hingga pelaporan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan fitnah yang ditujukan kepada pemberi kuasa. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana lain yang turut didalami, seperti pemerasan maupun pemalsuan, tergantung hasil penyelidikan.
Pihak kuasa hukum juga memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan jika diperlukan, serta menghadirkan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Dengan diterbitkannya surat kuasa ini, proses hukum dipastikan akan bergulir dalam waktu dekat. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan jika telah diajukan secara resmi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak yang disebut dalam dokumen terkait tudingan tersebut. Kondisi ini membuka ruang bagi klarifikasi lanjutan agar perkara dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian, mengingat potensi konsekuensi hukum yang cukup serius bagi para pihak yang terlibat. (Red)