Daerah

Abu Vulkanik Meluas di Tanggamus, 20 Kecamatan Terdampak dan KBM Dialihkan Daring

Admin Diterbitkan 21:07 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Benteng Fakta (Tanggamus) — Hujan abu vulkanik dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau meluas ke berbagai wilayah Kabupaten Tanggamus. Hingga Minggu (6/9/2026) pukul 16.30 WIB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus mencatat sedikitnya 20 kecamatan terdampak.

Hujan abu diketahui mulai terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sampai laporan terakhir, kondisi tersebut masih berlangsung dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat serta jarak pandang. Abu vulkanik juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan, terutama saluran pernapasan.

Ke-20 kecamatan yang terdampak yakni Pematang Sawa, Cukuh Balak, Semaka, Kota Agung, Kotaagung Timur, Kelumbayan Barat, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung Barat, Wonosobo, Kelumbayan, Limau, Ulu Belu, Gisting, Pulau Panggung, Bulok, Gunung Alip, Sumberejo, Air Naningan, Talang Padang dan Pugung.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Tanggamus meningkatkan langkah penanganan dan kesiapsiagaan. BPBD melalui Pusdalops PB terus memantau perkembangan situasi sekaligus berkoordinasi dengan TNI, Polri dan organisasi perangkat daerah terkait.

Dinas Kesehatan Tanggamus juga telah menyiapkan posko kesehatan, membagikan masker kepada masyarakat serta menyediakan obat-obatan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanggamus, Hendarman Wahid, meminta masyarakat tetap tenang namun tidak mengabaikan kondisi yang berkembang.

“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi, seperti BPBD Kabupaten Tanggamus, BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Hendarman.

Dampak abu vulkanik juga membuat Pemkab Tanggamus mengambil langkah khusus di sektor pendidikan. Melalui Surat Nomor 4218/21/2026, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan di wilayah terdampak dialihkan dari tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut berlaku selama Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan sekolah maupun peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan masing-masing kepala sekolah.

Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran setelah 8 September akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan arahan instansi terkait.

Sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah. Sebelum pembelajaran kembali berlangsung normal, ruang kelas dan lingkungan sekolah harus dibersihkan dari debu abu vulkanik.

Dalam penanganan dampak tersebut, sejumlah unsur dilibatkan, mulai dari BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Basarnas Pos SAR Tanggamus, RAPI, TNI hingga Polri.

Masyarakat pun diminta mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, serta mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Red)

Tinggalkan komentar