Benteng Fakta (Tanggamus) – Tak ada ruang bagi barang terlarang di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Sebanyak 522 barang hasil razia periode Januari–Juli 2026 dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di lingkungan Lapas Kota Agung dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus, serta dipimpin langsung Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang sitaan terlebih dahulu melalui proses administrasi berupa penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan dan Kalapas.
Langkah tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus memastikan barang hasil razia tidak kembali beredar di lingkungan Lapas.
Bukan Cuma Handphone
Dari total 522 barang yang dimusnahkan, terdapat 64 handphone yang menjadi salah satu barang paling mendapat perhatian.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, serta 9 senjata tajam rakitan.
Barang lainnya terdiri dari 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca dan 1 powerbank.
Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Handphone Barang Haram”
Di hadapan jajaran petugas dan warga binaan, Ruh Harijadi kembali menegaskan larangan penggunaan handphone di dalam Lapas.
Warga binaan diminta memanfaatkan Wartelsus sebagai fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.
“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kota Agung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata-mata tugas petugas Lapas. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Pemusnahan 522 barang sitaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hasil razia tidak berhenti pada penyitaan.
Setiap barang yang dinyatakan terlarang ditindaklanjuti hingga tahap pemusnahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kota Agung yang aman, tertib dan bersih dari barang terlarang.(Red)