Benteng Fakta (Tanggamus – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali memperkuat langkah pengamanan dengan menggelar razia insidentil pada Rabu (9/9/2026) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kalapas Kotaagung, Ruh Harijadi, tersebut melibatkan jajaran keamanan dan staf. Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya mencegah keberadaan serta peredaran barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sebelum pemeriksaan dimulai, petugas mendapat pengarahan terkait pelaksanaan razia. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap badan warga binaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pada lima kamar hunian.
Satu per satu bagian kamar diperiksa secara menyeluruh. Petugas menyasar sejumlah barang yang dilarang berada di lingkungan Lapas, di antaranya handphone, narkoba, benda tajam serta barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Barang hasil temuan langsung diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ruh Harijadi menegaskan bahwa razia bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari strategi pengawasan untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ruh.
Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak lengah dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas membutuhkan konsistensi serta kewaspadaan seluruh petugas.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, sehingga seluruh jajaran harus tetap disiplin, waspada, dan konsisten dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Razia tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam mengenai pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Dengan kegiatan tersebut, Lapas Kotaagung menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit celah masuknya barang terlarang dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Red)